Pedoman Pemberitaan Media Siber & Kode Etik
SitammuNews (PT Sitammu Media Siber) menjunjung tinggi kemerdekaan pers yang bertanggung jawab, berimbang, dan berlandaskan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Ruang Lingkup dan Landasan Operasional
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pokok Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. SitammuNews mengoperasikan portal pemberitaan berbasis di Sulawesi Barat dengan jangkauan informasi daerah dan nasional.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi faktual dan konfirmasi narasumber secara proporsional.
- Berita yang berpotensi merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama atau pada kesempatan pertama (follow up) untuk memenuhi prinsip keadilan jurnalistik (cover both sides).
- SitammuNews secara tegas melarang pembuatan berita palsu, fitnah, pencemaran nama baik, atau materi yang mengandung unsur kebencian berdasarkan SARA.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers:
- Ralat atau koreksi wajib ditautkan pada berita yang diralat dengan mencantumkan waktu ralat dilakukan.
- Pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan dapat menyampaikan surat Hak Jawab secara tertulis melalui Balai Redaksi Virtual (Zona 09) atau melalui email resmi: hakjawab@sitammunews.com.
- Redaksi wajib melayani dan memuat Hak Jawab tanpa dipungut biaya apapun secepat-cepatnya dalam tempo 1x24 jam sejak naskah klarifikasi diterima.
4. Standar Perlindungan Profesi Wartawan
Wartawan SitammuNews yang bertugas di 6 kabupaten (Polewali Mandar, Mamuju, Majene, Mamasa, Pasangkayu, dan Mamuju Tengah) dibekali Kartu Tanda Anggota (KTA) resmi dan Surat Tugas. Wartawan dilarang keras menerima suap, gratifikasi, atau imbalan dalam bentuk apapun yang dapat mempengaruhi objektivitas dan independensi pemberitaan.
