SitammuNews - Titik Temu Informasi Akurat & Berimbang
nasionalWarta Terverifikasi

Yusril Buka Kans UU Tipikor Atur Penindakan Korupsi Sektor Swasta

Indonesia -- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara.Men.

PK
Pua KasoMeja Redaksi
Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 18.15 WITA
4 mnt bacaBaru Tayang tayangan
Yusril Buka Kans UU Tipikor Atur Penindakan Korupsi Sektor Swasta
📷 Keterangan:Dokumentasi liputan warta terkait. (Foto: Dok. CNN Indonesia)
WhatsAppFacebookThreadsX

Indonesia -- Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra membuka kans penanganan tindak pidana korupsi di sektor swasta tanpa keterlibatan penyelenggara negara.Menurut Yusril, wacana itu bergulir berkenaan dengan upaya penyelarasan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi lewat UU Nomor 7 Tahun 2006."Nah, jadi hal-hal seperti ini memang harus kita kita serasikan.

Kita mencari harus comply antara UN Convention dengan peraturan-peraturan pidana pemberantasan korupsi kita sendiri," kata Yusril usai bertemu Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Selasa (27/10). ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT UNCAC memang mengatur tentang korupsi di sektor swasta.

Yusril mengatakan UU Tipikor bukan tidak mengatur korupsi di sektor swasta. Menurutnya, ketentuan soal korupsi sektor swasta masih harus ada keterlibatan penyelenggara negara dan berdampak pada kerugian negara."Misalnya korupsi pengadaan barang dan jasa, itu kan ada swastanya, ada juga penyelenggara negaranya," ucapnya.Yusril mengatakan dalam pertemuan dengan Luhut, dirinya juga telah menyerahkan kajian terkait wacana tersebut.Lebih lanjut, Yusril mengatakan Reformasi 1998 menjadi titik awal pembentukan aturan tentang pemberantasan korupsi di Indonesia.Selain membentuk UU Tipikor, pemerintah saat itu juga membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat UU Nomor 30 Tahun 2002.Kemudian pasal-pasal terkait suap dan gratifikasi yang sebelumnya belum diatur dalam peraturan perundangan masuk menjadi norma hukum baru."Tapi bagaimanapun setelah 20 tahun kan mesti kita evaluasi di mana kekurangannya, di mana kelemahannya," ujarnya.selain itu, Yusril menyatakan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang mengatur unsur kerugian negara sebagai korupsi sudah harus didefinisikan kembali.Ia menekankan bahwa tidak ada niatan pemerintah menghapus unsur kerugian negara dari kategori korupsi."Rumusan Pasal 2, Pasal 3 itu memang perlu disempurnakan, bukan dihapus sama sekali," ucap dia.Yusril pun mengusulkan agar UU Tipikor nanti mengatur korupsi berdasarkan dengan tindakan, bukan definisi.Menurutnya, hal itu menjadi penting guna memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemberantasan korupsi itu sendiri.Yusril pun menyinggung pengalamannya menyusun Peraturan Presiden Pengganti UU tentang Terorisme usai peristiwa bom Bali pada 2000-an awal.Saat itu, kata Yusril, muncul perdebatan tentang definisi terorisme.

Menghindari debat kusir, ia mengambil langkah dengan mengategorikan perbuatan-perbuatan yang masuk kategori terorisme atau bukan."Jadi kalau nanti Undang-Undang Korupsi juga disepakati seperti itu, akan menjadi sangat jelas perbuatan apa saja yang dikategorikan sebagai perbuatan korupsi. Di luar itu, dia bukan korupsi," katanya. (mnf/fra)

Bagaimana Tanggapan Anda?

Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik

0 suara pembaca
Rujukan Liputan Asli

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »

Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi CNN Indonesia.

Baca Selanjutnya
📰 Sumber liputan:CNN Indonesia
Diverifikasi oleh Redaksi SITAMMUNEWS
”
DR

Dewan Redaksi SitammuNews

Kurator & Redaktur Warta Digital

Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.

KOTAK ATRIBUSI & TRANSPARANSI REDAKSI
Liputan / Koresponden:

Meja Redaksi Utama SitammuNews

Penyelaras Bahasa & QC Jurnalistik:

Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)

Pemberitaan ini tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh materi liputan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Klarifikasi 24 Jam ke meja redaksi.
Peluang Karir Mandar

Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?

Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.

Buka Bursa Karir

BACA BERITA TERKAIT LAINNYA

Lihat Semua Kabar
8 HP Android dengan kamera AI untuk konten estetikteknologi

8 HP Android dengan kamera AI untuk konten estetik

Jakarta (ANTARA) - Kebutuhan membuat konten visual untuk media sosial semakin beragam, mulai dari foto makanan, potret diri, perjalanan, hingga video pendek unt.

Redaksi SitammuBaca Selengkapnya →
Strategi Mixue Jaga Kualitas Lewat Teknologiopini

Strategi Mixue Jaga Kualitas Lewat Teknologi

JAKARTA — Mixue Indonesia memperkuat strategi ekspansi bisnis melalui pengembangan jaringan waralaba dan pendekatan pemasaran berbasis komunitas.

Redaksi SitammuBaca Selengkapnya →