SitammuNews - Titik Temu Informasi Akurat & Berimbang
teknologiWarta Terverifikasi

Studi Ungkap Dampak Larangan Penggunaan HP di Kelas

Jakarta, CNN Indonesia -- Sebuah studi yang melibatkan sekitar 16 ribu peserta dari sejumlah universitas di India membuktikan bahwa pelarangan akses handphone

PK
Pua KasoMeja Redaksi
Sabtu, 24 Oktober 2026 pukul 18.05 WITA
2 mnt bacaBaru Tayang tayangan
Studi Ungkap Dampak Larangan Penggunaan HP di Kelas
📷 Keterangan:Ilustrasi warta kurasi redaksi. (Foto: Arsip Pers / Dok. SitammuNews)
WhatsAppFacebookThreadsX

Indonesia -- Sebuah studi yang melibatkan sekitar 16 ribu peserta dari sejumlah universitas di India membuktikan bahwa pelarangan akses handphone di kelas dapat meningkatkan fokus belajar dan prestasi akademik para mahasiswa. Gangguan atau distraksi dari handphone seperti getaran dan suara notifikasi diketahui dapat mengganggu konsentrasi dan memecah fokus, terutama bagi mahasiswa dalam kegiatan belajar di kelas.

Akibatnya, aktivitas pembelajaran jadi sering terganggu. Para peneliti melakukan percobaan yang melarang para mahasiswa menggunakan handphone selama kelas berlangsung dan mengungkap bahwa metode pengajaran tanpa handphone mendukung konsentrasi dan meningkatkan nilai akademik.

ADVERTISEMENT SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT "Telah terjadi perdebatan luas tentang penggunaan telepon seluler di ruang kelas, tetapi bukti eksperimentalnya terbatas. Di sini, untuk pertama kalinya, kami dapat menunjukka

Bagaimana Tanggapan Anda?

Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik

0 suara pembaca
Rujukan Liputan Asli

Baca kelanjutan artikel selengkapnya »

Naskah warta ini merupakan liputan asli & investigasi independen Meja Redaksi SitammuNews.

📰 Sumber liputan:Redaksi SitammuNews
Diverifikasi oleh Redaksi SITAMMUNEWS
”
DR

Dewan Redaksi SitammuNews

Kurator & Redaktur Warta Digital

Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.

KOTAK ATRIBUSI & TRANSPARANSI REDAKSI
Liputan / Koresponden:

Meja Redaksi Utama SitammuNews

Penyelaras Bahasa & QC Jurnalistik:

Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)

Pemberitaan ini tunduk pada UU No. 40/1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers. Pihak yang merasa dirugikan oleh materi liputan ini berhak mengajukan Hak Jawab dan Klarifikasi 24 Jam ke meja redaksi.
Peluang Karir Mandar

Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?

Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.

Buka Bursa Karir

BACA BERITA TERKAIT LAINNYA

Lihat Semua Kabar