Pemkot Bandung Diminta Adil Penertiban Bangunan Liar
Pemerintah Kota Bandung didesak untuk konsisten dan tidak tebang pilih dalam menjalankan penertiban bangunan liar serta pedagang kaki lima demi menegakkan aturan tanpa mengabaikan hak-hak warga.

Pemerintah Kota Bandung diminta konsisten dan adil dalam menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL).
BANDUNG — Pemerintah Kota Bandung diminta konsisten dan adil dalam menertibkan bangunan liar dan pedagang kaki lima (PKL). Penegakan aturan perlu dilakukan secara transparan tanpa tebang pilih, dengan tetap memperhatikan hak masyarakat.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung Erick Darmadjaya mengatakan penertiban ruang publik diperlukan untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum sekaligus menjaga ketertiban dan kenyamanan kota. Namun, pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan yang humanis dan sesuai ketentuan hukum. Hal itu disampaikan Erick dalam acara siaran Talkshow di Kota Bandung, Senin (26/10/2026).
Erick menegaskan, penegakan regulasi, termasuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2026, perlu dilakukan secara konsisten. Menurut dia, keberhasilan penataan kota tidak hanya bergantung pada ketegasan pemerintah, tetapi juga kesadaran dan partisipasi masyarakat.
"Kota Bandung ini adalah milik kita bersama. Pemerintah harus konsisten, transparan, dan adil dalam menegakkan aturan tanpa tebang pilih. Di sisi lain, masyarakat juga perlu menumbuhkan kesadaran diri untuk saling mendukung demi menciptakan kota yang indah dan tertib," kata Erick.
Dia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap kemungkinan adanya oknum yang memanfaatkan proses penertiban untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Erick berharap, warga tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang menawarkan kemudahan atau memanfaatkan situasi penertiban untuk kepentingan tertentu.
Melalui fungsi pengawasan, Komisi I DPRD Kota Bandung akan terus mengawal kebijakan Pemerintah Kota Bandung agar pelaksanaan penertiban berjalan sesuai aturan, mengedepankan prinsip kemanusiaan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, penataan ruang publik diharapkan tidak hanya menciptakan kota yang tertib, tetapi juga menjamin penerapan aturan yang adil bagi seluruh masyarakat.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik
Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi Republika.
Dewan Redaksi SitammuNews
Kurator & Redaktur Warta Digital
Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.
Meja Redaksi Utama SitammuNews
Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)
Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?
Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.



