Gubernur Sulbar Minta Izin Mendagri Rombak Posisi Direktur RSUD
Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi bersurat ke Kemendagri guna meminta persetujuan perombakan dan penggantian posisi Direktur RSUD Regional Sulbar.
MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat resmi mengajukan surat permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian terkait rencana evaluasi dan pergantian kepemimpinan pada jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Regional Sulbar di Mamuju.
Dorong Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan
Langkah administratif tersebut ditempuh demi memastikan kepatuhan regulasi kepegawaian sekaligus merespons tuntutan peningkatan kualitas layanan medis. Sorotan publik atas kinerja manajemen rumah sakit rujukan utama provinsi menjadi dasar utama pertimbangan perombakan manajerial.
Persetujuan tertulis dari Kemendagri adalah syarat wajib sebelum kepala daerah menetapkan pergeseran pejabat struktural guna menjamin tertib administrasi pemerintahan.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar telah menyusun evaluasi capaian kinerja dan tata kelola rumah sakit sebagai lampiran teknis usulan ke Jakarta. Pemerintah daerah menargetkan pembenahan internal ini mampu mengoptimalkan ketersediaan tenaga spesialis, sarana prasarana, serta tata kelola keuangan rumah sakit.
Saat ini, jajaran Pemprov Sulbar masih menunggu terbitnya rekomendasi resmi dari Ditjen Otonomi Daerah sebelum menunjuk pelaksana tugas atau membuka seleksi jabatan secara terbuka.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik
Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Naskah warta ini merupakan liputan asli & investigasi independen Meja Redaksi SitammuNews.
Dewan Redaksi SitammuNews
Koresponden Daerah & Redaktur Mamuju
Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.
Biro Khusus Mamuju (SitammuNews)
Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)
Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?
Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.



