DPRD Kota Bandung Perkuat Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah
DPRD Kota Bandung merumuskan revisi peraturan daerah guna meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan optimalisasi aset barang milik daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mematangkan penyempurnaan regulasi tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) melalui revisi Peraturan Daerah terkini.
Pembaruan payung hukum ini diarahkan untuk memperketat pencatatan aset inventaris, mencegah sengketa lahan milik pemerintah kota, serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah dari pemanfaatan aset.
Dewan menekankan pentingnya digitalisasi sistem informasi manajemen aset agar seluruh barang bergerak maupun tidak bergerak dapat terpantau secara transparan secara waktu nyata.
Langkah reformasi birokrasi aset ini diharapkan dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan sekaligus mendongkrak kemanfaatan publik.
Bagaimana Tanggapan Anda?
Sampaikan respon Anda terhadap isu warta ini dalam 1 klik
Baca kelanjutan artikel selengkapnya »
Melanjutkan liputan lengkap dan arsip naskah reportase lapangan via portal resmi Tempo.co.
Dewan Redaksi SitammuNews
Kurator & Redaktur Warta Digital
Berdedikasi menyajikan warta akurat, cerdas, dan berimbang seputar 6 Kabupaten Sulawesi Barat serta kurasi strategis nasional dari sumber terpercaya untuk mencerahkan wawasan publik.
Meja Redaksi Utama SitammuNews
Meja Redaktur Pelaksana SitammuNews (Standar PUEBI 5W+1H)
Mencari Pekerjaan di Sulawesi Barat?
Temukan lowongan kerja terverifikasi BUMN, korporasi perkebunan, dan instansi daerah di 6 kabupaten.



